silahkan isi data Alumni MA Raudlatut Tholibin Pakis Tayu Pati klik alamat dibawah ini :
http://goo.gl/forms/K1C2K5drZm
MA RAUDLATUT THOLIBIN PAKIS TAYU PATI
LEMBAGA PENDIDIKAN
Rabu, 27 Januari 2016
Sabtu, 02 Januari 2016
CARA MENGECEK NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL) SECARA MANDIRI SISWA SISWI MA RAUDLATUT THOLIBIN PAKIS
CARA MENGECEK NISN (NOMOR INDUK SISWA NASIONAL) SECARA MANDIRI
SISWA SISWI MA RAUDLATUT THOLIBIN PAKIS
3. klik data siswa
4. cek dengan menggunakan NISN milik masing-masing siswa (nomor berjumlah 10 digit )
5. cek/teliti biodata meliputi nama, tempat tanggal lahir
6. Jika keluar seperti yang digambar dibawah ini artinya NISN anda tidak terdaftar maka segeralah menghubungi admin madrasah.
8. jika belum jelas silahkan koordinasi dengan admin madrasah atau pelajari FAQ
Berikut langkah - langkah pengecekan NISN :
1. Buka Google kemudian ketik NISN kemudian Tekan ENTER atau klik alamat berikut http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/dyn/7
2. klik 2x nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
3. klik data siswa
4. cek dengan menggunakan NISN milik masing-masing siswa (nomor berjumlah 10 digit )
5. cek/teliti biodata meliputi nama, tempat tanggal lahir
6. Jika keluar seperti yang digambar dibawah ini artinya NISN anda tidak terdaftar maka segeralah menghubungi admin madrasah.
7. jika lupa dengan NISN anda bisa mengecek lewat biodata anda.
8. jika belum jelas silahkan koordinasi dengan admin madrasah atau pelajari FAQ
by. abdidalem
Selasa, 27 Oktober 2015
SOEMPAH PEMOEDA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGAKOE BERTOEMPAH DARAH JANG SATOE, TANAH AIR INDONESIA
Kedua :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA, MENGAKOE BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA
Ketiga :
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
- KAMI POETRA DAN POETRI INDONESIA MENGJOENJOENG BAHASA PERSATOEAN, BAHASA INDONESIA
Djakarta, 28 Oktober 1928
Teks Soempah Pemoeda dibacakan pada waktu Kongres Pemoeda yang diadakan di
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Waltervreden (sekarang Jakarta) pada tanggal 27 - 28 Oktober 1928 1928.
Panitia Kongres Pemoeda terdiri dari :
Ketua : Soegondo Djojopoespito (PPPI)
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
Wakil Ketua : R.M. Djoko Marsaid (Jong Java)
Sekretaris : Mohammad Jamin (Jong Sumateranen Bond)
Bendahara : Amir Sjarifuddin (Jong Bataks Bond)
Pembantu I : Djohan Mohammad Tjai (Jong Islamieten Bond)
Pembantu II : R. Katja Soengkana (Pemoeda Indonesia)
Pembantu III : Senduk (Jong Celebes)
Pembantu IV : Johanes Leimena (yong Ambon)
Pembantu V : Rochjani Soe'oed (Pemoeda Kaoem Betawi)
Peserta :
Abdul Muthalib Sangadji
Purnama Wulan
Abdul Rachman
Raden Soeharto
Abu Hanifah
Raden Soekamso
Adnan Kapau Gani
Ramelan
Amir (Dienaren van Indie)
Saerun (Keng Po)
Anta Permana
Sahardjo
Anwari
Sarbini
Arnold Manonutu
Sarmidi Mangunsarkoro
Assaat
Sartono
Bahder Djohan
S.M. Kartosoewirjo
Dali
Setiawan
Darsa
Sigit (Indonesische Studieclub)
Dien Pantouw
Siti Sundari
Djuanda
Sjahpuddin Latif
Dr.Pijper
Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
Emma Puradiredja
Soejono Djoenoed Poeponegoro
Halim
R.M. Djoko Marsaid
Hamami
Soekamto
Jo Tumbuhan
Soekmono
Joesoepadi
Soekowati (Volksraad)
Jos Masdani
Soemanang
Kadir
Soemarto
Karto Menggolo
Soenario (PAPI & INPO)
Kasman Singodimedjo
Soerjadi
Koentjoro Poerbopranoto
Soewadji Prawirohardjo
Martakusuma
Soewirjo
Masmoen Rasid
Soeworo
Mohammad Ali Hanafiah
Suhara
Mohammad Nazif
Sujono (Volksraad)
Mohammad Roem
Sulaeman
Mohammad Tabrani
Suwarni
Mohammad Tamzil
Tjahija
Muhidin (Pasundan)
Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
Mukarno
Wilopo
Muwardi
Wage Rudolf Soepratman
Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
Purnama Wulan
Abdul Rachman
Raden Soeharto
Abu Hanifah
Raden Soekamso
Adnan Kapau Gani
Ramelan
Amir (Dienaren van Indie)
Saerun (Keng Po)
Anta Permana
Sahardjo
Anwari
Sarbini
Arnold Manonutu
Sarmidi Mangunsarkoro
Assaat
Sartono
Bahder Djohan
S.M. Kartosoewirjo
Dali
Setiawan
Darsa
Sigit (Indonesische Studieclub)
Dien Pantouw
Siti Sundari
Djuanda
Sjahpuddin Latif
Dr.Pijper
Sjahrial (Adviseur voor inlandsch Zaken)
Emma Puradiredja
Soejono Djoenoed Poeponegoro
Halim
R.M. Djoko Marsaid
Hamami
Soekamto
Jo Tumbuhan
Soekmono
Joesoepadi
Soekowati (Volksraad)
Jos Masdani
Soemanang
Kadir
Soemarto
Karto Menggolo
Soenario (PAPI & INPO)
Kasman Singodimedjo
Soerjadi
Koentjoro Poerbopranoto
Soewadji Prawirohardjo
Martakusuma
Soewirjo
Masmoen Rasid
Soeworo
Mohammad Ali Hanafiah
Suhara
Mohammad Nazif
Sujono (Volksraad)
Mohammad Roem
Sulaeman
Mohammad Tabrani
Suwarni
Mohammad Tamzil
Tjahija
Muhidin (Pasundan)
Van der Plaas (Pemerintah Belanda)
Mukarno
Wilopo
Muwardi
Wage Rudolf Soepratman
Nona Tumbel
Catatan :
Sebelum pembacaan teks Soempah Pemoeda diperdengarkan lagu"Indonesia Raya"
gubahan W.R. Soepratman dengan gesekan biolanya.
Teks Sumpah Pemuda dibacakan pada tanggal 28 Oktober 1928 bertempat
di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
Kong Liong.
2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
yaitu :
a. Kwee Thiam Hong
b. Oey Kay Siang
c. John Lauw Tjoan Hok
d. Tjio Djien kwie
di Jalan Kramat Raya nomor 106 Jakarta Pusat sekarang menjadi Museum Sumpah
Pemuda, pada waktu itu adalah milik dari seorang Tionghoa yang bernama Sie
Kong Liong.
2. Golongan Timur Asing Tionghoa yang turut hadir sebagai peninjau
Kongres Pemuda pada waktu pembacaan teks Sumpah Pemuda ada 4 (empat) orang
yaitu :
a. Kwee Thiam Hong
b. Oey Kay Siang
c. John Lauw Tjoan Hok
d. Tjio Djien kwie
Sabtu, 24 Oktober 2015
Untuk latihan mengerjakan Soal
LEMBAGA PENDIDIKAN MA'ARIF NU KABUPATEN PATI
ULANGAN AKHIR
SEMETER GENAP
MADRASAH ALIYAH
TAHUN 2014/2015

Mata Pelajaran
: FIKIH
|
Hari/Tanggal :
|
Kelas/Program
: XI IPS
|
Waktu
:
|
Perhatian
1. Kerjakan Semua Jawaban pada lembar jawab yang tersedia!
2. Gunakan waktu yang tersedia dengan
sebaik-baiknya !
3. Tidak
diperkenankan menanyajan jawaban kepada siapapun !
|
Pilihlah satu jawaban di antara a, b, c, d atau e dengan
memberi tanda silang (X) pada lembar jawaban yang tersedia sesuai dengan
pernyataan sebelumnya!
1.
Arti mawaris menurut bahasa adalah...
a. Ketentuan
b. Bagian
c. Harta peninggalan
d. Harta yang diwariskan
e. Harta warisan
2.
Pengertian ilmu mawaris secara syar’i adalah...
a. Ilmu yang memperlajari pembagian harta
orang yang meninggal kepada walinya.
b. Ilmu yang memperlajari pembagian harta
warisan kepada para kerabat.
c. Ilmu yang memperlajari pembagian harta warisan
menurut hokum yang berlaku.
d. Ilmu yang memperlajari pembagian harta waris
menurut hukum Islam
e. Ilmu tentang pembagian harta peninggalan
orang tua.
3.
Nama lain dari ilmu mawaris dalam fikih Islam adalah...
a. Ilmu warisan
b. Ilmu falaq
c. Ilmu faroidh
d. Ilmu hisab
e. Ilmu hukum waris
4.
فَاِنَّهُ
ذِصفُ العِلمِ وَهُوَ يُنسَ Petikan hadits riwayat Muslim dan Abu Daud
diatas artinya yaitu…
a. Karena faroidh adalah separo ilmu yang
mudah diamalkan orang.
b. Karena faroidh adalah separo ilmu yang
mudah diketahui orang
c. Karena faroidh adalah separo ilmu yang
mudah di ingat orang
d. Karena faroidh adalah separo ilmu yang
mudah di pelajari orang.
e. Karena faroidh adalah separo ilmu yang
mudah dilupakan orang.
5.
لَايَرِثً المُسلِمُ الكَافِرَArti
Hadits tersebut adalah…
a. Orang Islam yang tidak mewarisi hamba
sahaya.
b. Orang Islam yang tidak mewarisi orang
kafir.
c. Orang Islam yang tidak mewarisi seorang
pembunuh.
d. Orang Islam yang tidak mewarisi orang
Islam.
e. Orang Islam yang tidak mewarisi orang
murtad.
6.
Menurut
Syariat Islam apabila orang yang meninggal dunia memiliki harta dan tidak
memiliki ahli waris maka harta tersebut diberikan untuk…
a. Miskin
b. Fakir
c. Baitul mall
d. LSM
e. Parpol
7.
Dasar
Hukum ilmu mawaris adalah…
a. Al Qur’an, Ijma’
b. Al Qur’an, Qiyas
c. Al Qur’an, Adat
d. Al Qur’an, Hadits
e. Al Qur’an, Adat Istiadat
8.
Al
Qur’an Surat An Nisa’ ayat 7 menjelaskan tentang…
a. Pembagian warisan
b. Hukum warisan
c. Tujuan warisan
d. Sebab-sebab mendapat warisan
e. Sebab-sebab tidak mendapat warisan
9.
Ketentuan
pembagian harta pusaka/warisan dalam ilmu faroidh adalah…
a. Diserahkan kepada hukum adat
b. Berasal dari Allah swt
c. Didasarkan keinginan ahli waris
d. Didasarkan pada hukum Negara
e. Didasarkan akal
10. Hukum memperlajarai ilmu mawaris adalah…
a. Sunah
b. Mubah
c. Fardlu ‘ain
d. Sunah muakkad
e. Fardlu kifayah
11. Karena pentingnya ilmu faroidh maka Nabi saw menyebutnya sebagai…
a. Separuh ilmu
b. Pkok ilmu
c. Induk ilmu
d. Pokok agama
e. Cabang ilmu
12. Pada masa jahiliyah, ahli waris yang
berhak memperoleh harta warisan dari keluarganya yang meninggal adalah mereka
yang…
a. Kaum laki-laki
b. Kaum wanita
c. Kaum elit
d. Kaum pelajar
e. Kaum terpandang
13. Orang yang diwarisi harta peninggalnya,
yaitu orang yang meninggal dunia baik meninggal secara hakiki atau secara
taqdiri (pikiran) dalam ilmu mawaris disebut…
a. Al Irs
b. Al Muwaritsun
c. Warasah
d. Muwaris
e. Tirkah
14. Seseorang yang memperdekakan budak
apabila budak tersebut meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris maka
orang yang memerdekakan tersebut berhak menerima harta peninggalan budak
tersebut. Hal ini mewarisi karena sebab…
a. Sebab nasab
b. Nasab hukum
c. Silaturrohim
d. Pernikahan
e. Hubungan kerabat
15. Perkara yang dapat membatalkan atau
menjadi penghalang seseorang untuk waris mewarisi adalah…
a. Membunuh, hilang akal, mualaf,
perbudakan, pengingkaran.
b. Membunuh, murtad, munafiq, kafir, fasiq.
c. Dhalim, mubadir, kafir, budak, dusta
d. Membunuh, murtad, kafir, meninggal
bersama.
e. Membunuh, memberontak, pencurian,
mempercayai, menipu.
16. Harta warisan yang siap dibagi oleh ahli
waris sesudah diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah, pelunasan utang
serta pelaksanaan wasiat adalah…
a. Al Mirats
b. Tirkah
c. Warasah
d. Muwaris
e. Waris
17. Semua harta peninggalan orang yang
meninggal dunia sebelum diambil untuk kepentingan pemeliharaan jenazah,
pembayaran utang dan pelaksanaan wasiat disebut…
a. Al Mirats
b. Tirkah
c. Warasah
d. Muwaris
e. Waris
18. Harta warisan yang telah diterima oleh
ahli waris disebut…
a. Al Mirats
b. Tirkah
c. Warasah
d. Muwaris
e. Waris
19. Pernyataan berikut dibawah ini yang
tidak termasuk sebab memperoleh…
a. Pertalian nasab
b. Anak angkat
c. Perkawinan
d. Nasab hukum
e. Pemerdekaan
20. Sebab-sebab menjadi ahli waris yang lain
adalah nasab. Yang menjadi ahli waris karena nasab adalah..
a. Mertua
b. Anak angkat
c. Menantu
d. Orang yang memperdekakan
e. Cucu laki-laki
21. Hubungan darah yang mengikat para waris
dengan mawaris hubungan bias ke bawah, ke atas dan bersifat menyamping disebut
ahli waris…
a. Furu’ul mayyit
b. Nasbiyah
c. Ushul al Mayyit
d. Ashabiyah
e. Sababiyah
22. Ahli waris yang dekat tidak akan
terhalang meskipun semua ahli waris ada mereka akan tetap mendapatkan bagian
harta warisan dalam ilmu faroidh disebut dengan…
a. Hijab
b. Hijab hirman
c. Hijab Muqshon
d. Dzawi Al Furudh
e. Al Aqrobun
23. Bapak, ibu, kakek, nenek dan seterusnya
sampai keatas, mereka berhak memperoleh bagian harta warisan dalam ilmu mawaris
mereka dinamakan…
a. Ushul al Mayyit
b. Furudh Ak Muqoddaroh
c. Mahjab Muqshon
d. Furudh al Mayyit
e. Al Hawadjis
24. Anak cucu dan seterusnya sampai kebawah,
mereka berhak memperoleh bagian harta warisan, dalam ilmu mawaris mereka
dinamakan…
a. Ushul Al Mayyit
b. Furuhd Al Muqoddaroh
c. Mahjub Muqshon
d. Furudh al Mayyit
e. Al Hawadjis
25. Ahli waris yang menerima bagian yang
telah ditentukan besar kecilnya dalam ilmu mawaris lazim disebut…
a. Ashobah
b. Hijab Hirman
c. Dzawil furudh
d. Al Aqrobun
e. Hijab Muqshon
26. Jika seluruh ahli waris laki-laki, maka
yang berhak mendapat harta warisan adalah …
a. Suami, anak laki-laki, dan bapak
b. Bapak, anak laki-laki dan saudara laki-laki
c. Suami, anak laki-laki dan cucu laki-laki
dari anak laki-laki
d. Suami, saudara dan bapak
e. Suami, saudara laki-laki dan paman.
27. Jika seluruh ahli waris perempuan, maka
yang berhak menerima harta warisan adalah…
a. Istri, ibu, anak perempuan, dan cucu
perempuan.
b. Istri, ibu, anak perempuan, cucu
perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung.
c. Istri, ibu, nenek, anak perempuan dan
saudara perempuan sekandung.
d. Istri, anak perempuan, cucu perempuan
dari anak laki-laki dan saudara perempuan sekandung.
e. Anak perempuan, ibi, cucu perempuan dari
anak laki-lakidan saudara perempuan sekandung dan nenek.
28. Dalam ilmu faroidh ada istilah hijab.
Yang dimaksud hijab adalah…
a. Terhalang untuk mendapatkan bagian harta
warisankarena membunuh.
b. Terhalang baginya karena perbedaan
agama.
c. Terhalang untuk mendapat bagian warisan
atau berkurang bagiannya karena ahli waris lebih dekat denga mayit.
d. Terhalang bagian harta warisan karena
keluar dari agama Islam.
e. Semua benar.
29. Berikut adalah ahli waris yang mendapat
bagian ½ adalah…
a. Anak perempuan tunggal
b. Suami (jika tidak punya anak)
c. Istri
d. Ibu
e. Jawaban a dan b benar.
30. Ahli waris yang tidak mendapat bagian
harta warisan karena terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat disebut…
a. Mahjub haqiqi
b. Mahjub hukmi
c. Mahjub nisbi
d. Mahjub hirman
e. Mahjub muqshon
31. Seorang suami berhak memperoleh bagian
½ tetapi apabila istri memiliki anak,
maka bagian suami berubah menjadi ¼ dalam ilmu mawaris hal ini dinamakan…
a. Mahjub haqiqi
b. Mahjub hukmi
c. Mahjub nisbi
d. Mahjub hirman
e. Mahjub muqshon
32. Ahli waris yang mendapat warisan dengan
tanpa batasan dalam ilmu faroidh dinamakan…
a. Ashobah
b. Al Aqrobun
c. Hijab hirman
d. Dzawil Furudh
e. Hijab muqshon
33. a. ‘Ashobah binafsihi
b.
‘Ashobah binafsihi
c.
‘Ashobah binafsihi
d.
‘Ashobah binafsihi
Pernyataan
diatas yang merupakan macam-macam “ashobah adalah….
a. a,b dan c
b. b,c dan d
c. a,c dan d
d. a,b dan d
e. semua benar
34. Ahli waris nasabiyah dapat dibedakan
menjadi…
a. Dzawil furudh dan ashobah
b. Nahjub dan ghoiru mahjub
c. Ahli waris dekat dan ahli waris jauh
d. Kerabat langsung dan kerabat tidak
langsung.
e. Ishil mayyit. Furudh mayyit dan hawajis.
35. Ahli waris yang mendapat 1/3 adalah…
a. Bapak
b. Anak laki-laki
c. Ibu jika mayit tidak mempunyai anak
d. Paman
e. b dan c benar
36. Jika suami mempunyai anak atau cucu dari
anak laki-laki, maka istri mendapat bagian warisan…
a. ½
b. 1/8
c. 2/3
d. ¼
e. 1/6
37. Ahli waris yang menjadi ‘Ashobah tanpa
disebabkan orang lain di sebut…
a. Ashobah bilghoir
b. Ashobah ma’al ghoir
c. Ashobah binafsi
d. Ashobah ma’a nafsi
e. ashobah
38. Ani meninggal dunia dengan meninggalkan
suami, ibu, ayah, seorang anak laki-laki dan orang anak perempuan. Harta
peninggalannya sebesar Rp. 96.000.000. berapa bagian warisan yang harus
diterima suami?
a. Rp. 20.000.000
b. Rp. 10.000.000
c. Rp. 16.000.000
d. Rp. 24.000.000
e. Rp. 25.000.000
39. Pada kasus soal no 38, anak laki-laki
mendapatkan bagian…
a. Rp. 20.000.000
b. Rp. 10.000.000
c. Rp. 16.000.000
d. Rp. 24.000.000
e. Rp. 25.000.000
40. Pada kasus soal no 38, ayah dan ibu
masing-masing mendapat…
a. Bagian 1/4
b. Bagian 1/6
c. Bagian 1/8
d. Bagian 1/3
e. Bagian 1/2
41. Pernyataan pada soal no 38 diatas, yang
meninggal dunia adalah…
a. Ibu
b. Ayah
c. Suami, istri
d. Anak perempuan
42. Secara bahasa ‘Aul adalah…
a. Bersama
b. Berkelompok
c. Berjabat
d. Berkumpul
e. Meluap
43. Radd secara bahasa artinya…
a. Mengurangi
b. Menambah
c. Mengembalikan
d. Membulatkan
e. Melipatkan
44. Pesan tentang sesuatu kebaikan yang akan
dilaksanakan setelah orang tersebut meninggal dunia disebut…
a. Wasit
b. Wasiat
c. ‘aul
d. Radd
e. Waris
45. Wasiat hanya ditujukan atau disampaikan
kepada orang yang…
a. Ahli waris
b. Tidak ahli waris
c. Keluarga
d. Kerabat
e. Saudara
46. Ditinjau dari aspek hukumnya, berwasiat
adalah…
a. Mubah
b. Makruh
c. Wajib
d. Haram
e. Sunnah
47. 1. Orang yang berwasiat
2.
Sesuatu yang diwasiatkan
3.
Yang menerima Wasiat
4.
Yang mendengar wasiat
5.
Lafadh-Lafadh Wasiat
Yang
tergolong rukun wasiat adalah…
- 1,2,3,4
- 1,2,4,5
- 1,3,4,5
- 1,2,3,4
- 1,2,3,5
48. Dibawah ini merupakan syarat-syarat
wasiat…
a. Beragama Islam
b. Sudah balig
c. Berakal sehat
d. Hamba sahaya
e. Dapat dipercaya
49. Jumlah harta yang diwasiatkan tidak
boleh lebih dari…
a. ¼ harta pusaka
b. 1/3 harta pusaka
c. 1/6harta pusaka
d. 1/2 harta pusaka
e. 1/8 harta pusaka
50. Berdasar riwayat Hadits saikhani wasiat
dilakukan secara…
a. Lisan, minimal 1 hari sebelum meninggal
dunia.
b. Lisan, minimal 2 hari sebelum meninggal
dunia.
c. Lisan, minimal 3 hari sebelum meninggal
dunia.
d. Lisan, minimal 4 hari sebelum meninggal
dunia.
e. Lisan, minimal 5 hari sebelum meninggal
dunia.
Langganan:
Postingan (Atom)